Kecanduan Judi, WNI Cantik Bunuh Majikan di Sydney Divonis 22 Tahun Penjara
SYDNEY, iNews.id - Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) dihukum penjara selama 22 tahun oleh Pengadilan Australia. Perempuan bernama Hanny Papanicolaou itu membunuh majikannya, Marjorie Welsh (92).
Hanny bekerja sebagai pembersih rumah korban di Sydney. Pembunuhan itu terjadi pada 2019 saat dia masuk ke rumah korban dengan niat mencuri uang korban yang sudah renta.
Namun aksinya ketahuan oleh korban, hingga dia dipukuli dengan tongkat oleh perempuan tersebut sebelum dirinya membalas menikam dengan pisau dapur.
Korban berusaha menghubungi layanan darurat dengan menekan tombol alarm pada perangkat bantuan medis yang dipakai di lehernya.
Korban awalnya selamat dari penikaman itu dan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun enam pekan kemudian dia meninggal akibat luka-lukanya.
Editor: Reza Yunanto