get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Oknum Guru Olahraga di Labusel Diduga Cabuli Puluhan Siswi SD

Diminta Pasang Jimat, Paranormal Ini Malah Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Selasa, 11 Januari 2022 - 07:34:00 WIB
Diminta Pasang Jimat, Paranormal Ini Malah Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur
Seorang paranormal di Sanggau Kalimantan Barat mencabuli tiga anak di bawah umur dengan modus pengobatan dan pemasangan jimat. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

SANGGAU, iNews.id - Seorang paranormal di Sanggau, Kalimantan Barat mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur. Pencabulan terjadi dengan modus pengobatan dan pemasangan jimat keselamatan. 

Pelaku adalah ST, pria paruh baya berusia 58 tahun. Sedangkan korban adalah M (17), F (15), dan T (14). 

Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo menceritakan, pencabulan terjadi pada 17 Desember 2021. Ketika itu ST diminta tolong oleh orang tua korban mengobati anak dan cucunya sekaligus memasang jimat untuk keselamatan.

Paranormal atau dukun di Sanggau mencabuli tiga anak di bawah umur. (Foto: iNews/Uun Yuniar)
Paranormal atau dukun di Sanggau mencabuli tiga anak di bawah umur. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Setibanya di rumah ST, ketiga korban diminta masuk ke dalam ruangan. Dia lalu meminta ketiga korban melepaskan pakaian dan menggantinya dengan sarung untuk memudahkan proses pengobatan dan pemasangan jimat.

"Korban diminta membuka celananya dan menggunakan sarung saat memasang jimat. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban," ujar Tri Prasetyo dalam rilis perkara di Polres Sanggau, Senin (10/1/2022).

Usai pencabulan itu ketiganya menangis karena sadar telah diperkosa oleh ST. Ketiganya lalu menceritakan kepada orang tua mereka perbuatan ST saat mengobati dan memasang jimat.

"Ibu kandung mereka kemudian melaporkan ke polisi perbuatan ST," tuturnya.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan ST di rumahnya. Dia tak menyangkal perbuatan mencabuli ketiga korban.

ST mengaku sudah puluhan tahun menjalankan praktik pengobatan nonmedis ini. Namun baru kali ini dia tergoda mencabuli pasien.

"Empat puluh tahun saya bekerja sebagai dukun, baru ini saja saya melakukan. Saya siap bertanggungjawab" ujar ST yang dihadirkan di Polres Sanggau.

Atas perbuatannya, ST ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara," ujar Tri Prasetyo.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut