Dinafkahi Rp65 Juta Sebulan, Istri Pengusaha Ini Main Mata dan Nikahi Berondong
PONTIANAK, iNews.id - Seorang pengusaha melaporkan istrinya yang menikah lagi dengan berondong. Padahal, dirinya rutin mengirim nafkah Rp65 juta setiap bulan.
Pengusaha bernama Sabar Menanti Sitompul itu akhirnya menyeret sang istri, Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward ke pengadilan dengan tuduhan penipuan.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (16/6/2022), Sabar menceritakan perjalanan rumah tangganya yang dimulai dengan sang istri pada 11 April 2006.
Saat itu Sabar berstatus duda beranak dua, sedangkan Santi mengaku masih gadis alias belum pernah menikah. Pernikahan keduanya membuah dua anak yang kini tinggal bersama Sabar di Pondok Surya, Kota Medan.
Pada 2009, biduk rumah tangga mereka goyang. Keduanya sering bertengkar dan tak harmonis. Santi juga sering tak pulang ke rumah.
Belakangan tercium gelagat Santi main mata dengan laki-laki lain. Dia bermesraan dengan laki-laki yang berusia muda di Bogor, Jawa Barat bernama Iwan Setiadi.
Meski tak harmonis, Sabar tetap memenuhi kewajiban sebagai suami dengan menafkahi Santi. Dia rutin mengirim uang Rp65 juta per bulan untuk nafkah dan sela
Namun bukannya mendengan nasihat suami, Santi justru sering marah-marah hingga beberapa kali mencoba menganiaya sang suami.
"Setiap saya nasehati dia melempari saya dengan barang-barang," kata Sabar dalam persidangan tersebut.
Hubungan Santi dengan Iwan di Bogor pun semakin serius. Keduanya menikah pada 2015 saat Santi masih berstatus istri Sabar.
Untuk mempermudah pernikahannya dengan Iwan, Santi membuat identitas baru dengan nama Dhani Edward dan pindah agama.
Sabar baru mengetahui istrinya telah menikah lagi pada awal 2022. Merasa ditipu dan perbuatan sang istri sudah kelewatan, dia kemudian pergi ke Bogor.
Dia mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu. Sabar pun kemudian melapor sang istri dan suami barunya itu ke polisi.
"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan," katanya.
Dalam kasus ini, Santi dan suami barunya dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan-ketentuan pada KUHPidana yang mengatur tentang pernikahan.
Santi disangkakan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jika terbukti bersalah keduanya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto