get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Dua Terdakwa Korupsi Terminal Bunut Hilir di Kapuas Hulu Dituntut Ringan

Rabu, 06 Juli 2022 - 15:21:00 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Terminal Bunut Hilir di Kapuas Hulu Dituntut Ringan
Tersangka korupsi Terminal Bunut Hilir usai persidangan. (ANTARA)

KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menuntut dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir dengan pidana dua tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda dan mengembalikan uang yang dinikmati.

"Terhadap dua terdakwa kami sudah sampaikan tuntutan," kata Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Rabu (6/7/2022)

Terdakwa Lila Silvia dituntut 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Dia juga diminta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp28 juta.

Sedangkan terdakwa Satriadi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp110 juta. Namun dia tidak diminta mengembalikan uang.

Kendati dituntut ringan, keduanya tetap memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut