Dugaan Korupsi Lahan Negara, Kabag Hukum Setda Bengkayang Diperiksa Kejagung
Menurut Sumedana, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 27 Juni 2022. Menurutnya, PT Duta Palma Group telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan hingga Rp600 miliar. Menurutnya kerugian perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
"Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” katanya.
Editor: Reza Yunanto