Dugaan Penipuan, Laporan Cabup Kapuas Hulu Hamdi Jafar Diproses usai Pilkada
Hamdi Jafar melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Kalbar pada Senin (23/11/2020). Dia melaporkan seorang pria inisial RFS karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp220 juta.
Menurutnya, uang Rp220 juta itu atas permintaan RFS untuk urusan pekerjaan dalam proses pencairan modal untuk suatu pekerjaan.
Setelah uang ditransfer pada 2 Maret 2020 sebesar Rp20 juta, dan ditransfer kembali pada 5 Maret 2020 sebesar Rp200 juta, yang dijanjikan RFS tidak ada kejelasan.
Hamdi merasa ditipu sehingga memutuskan untuk melapor ke Polda Kalbar.
"Beberapa kali sudah berupaya urusan kekeluargaan tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku, sehingga saya menempuh jalur hukum dengan harapan kasus tersebut segera ditangani," kata Hamdi yang saat ini sedang mencalonkan diri dalam Pilkada Kapuas Hulu.
Editor: Reza Yunanto