KAYONG UTARA, iNews.id - Seorang kepala dusun di Kalimantan Barat mengaku dianiaya pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Kayong Utara karena tak mau menandatangani surat tanah. Kasus penganiayaan tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang.
Korban adalah Effendi alias Pendi, kepala dusun di Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Dia mengaku dianiaya BN saat berada di kantor desa. Penganiayaan itu karena dirinya menolak menandatangani surat tanah sebanyak 12 bidang.
"Dia tiba-tiba datang dan marah terus langsung memiting leher saya. Karena saya digitukan (dipiting) saya juga membela diri," ujar Pendi di Sukadana, Minggu (13/6/2021).
Korban mengatakan, penolakan tersebut karena tanah yang dimintakan tanda tangan oleh BN itu berstatus Hak Pakai. Dia ingin memastikan tanah itu tidak bermasalah setelah ditandatangani.
"Saya pribadi harus memastikan terlebih dulu tanah itu tidak bermasalah untuk menghindari permasalahan hukum. Terlebih di sekitar Desa Riam Berasap tersebut akan dibangun bandara," ujarnya.
Terpisah, BN yang dikonfirmasi mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurutnya dia juga membela diri karena korban menarik bajunya dan mengira akan terjadi perkelahian.
"Dia menarik leher baju, saya pikir ini bahaya, pasti berkelahi, makanya saya memiting lehernya, menjatuhkan dia," ujarnya.
BN menyebut alasan korban tidak mau menandatangani surat tanah tersebut juga tidak beralasan. Sebab, tanah tersebut telah digarap olehnya sejak 2014.
"Saya sudah menggarap tanah itu hampir lima tahun dari tahun 2014 lalu. Sebagian sudah saya tanam sawit, sebagiannya belum saya tanam apa - apa," ujarnya.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Kejari Ketapang. Menurut korban, Kejari Ketapang menawarkan jalan damai dengan menempuh restorative justice. Namun pelaku maupun korban belum bersepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News