get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Sidang Korupsi Reboisasi Lahan Kapuas Hulu, Kontraktor Mengaku Bersalah

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:48:00 WIB
Sidang Korupsi Reboisasi Lahan Kapuas Hulu, Kontraktor Mengaku Bersalah
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menahan tiga orang tersangka korupsi reboisasi hutan. (Foto: Istimewa)

KAPUAS HULU, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar sidang korupsi reboisasi lahan di Kabupaten Kapuas Hulu. Dua terdakwa dalam kasus itu mengakui bersalah, namun ada yang masih membantah.

"Untuk kontraktor mengakui perbuatannya, tapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan terdakwa masih ngotot tidak mau mengaku," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Martino di Putussibau, Selasa (8/6/2021).

Menurut Martino, terdakwa dalam kasus ini ada tiga orang. Mereka yakni PPK Kapuas Hulu Konstantinus Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal, Hermawan Salim, dan Direktur PT Savero Prima Sakti, Omarsyah.

Kasus korupsi itu berupa pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 Hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 Hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 Hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu. 

Dana berasal dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.

"Sidang dilanjutkan minggu depan agenda para terdakwa menghadirkan saksi meringankan," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut