Ibu Tampar Anak di Pontianak Ditetapkan Tersangka
                
            
                Kepada anggota yang memeriksa, SNI mengakui perbuatannya memukul anak pelapor seperti yang viral di media sosial. Dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
                                    "Diancam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Indra.
Peristiwa yang viral di media sosial ini terungkap setelah ibu korban mengunggah penganiayaan itu di akun Instagram miliknya @angelatjiamakeup.
                                    
Dia menuturkan peristiwa yang dialami anaknya itu terjadi pada Minggu 30 Oktober 2022, saat bermain di Bee Bee Land Playground yang beradai Ayani Mega Mall Pontianak.
"Anak saya Kenzie umur 4 tahun dipukul oleh seorang ibu2 di playground beebeeland pontianak ayani megamall," tulis Angela.
                                    Dia menuturkan, awalnya ada masalah antara anak-anak yang sedang bermain. Pelaku lalu datang menampar anaknya. Padahal justru anaknya yang lebih dulu menendang anaknya hingga terjadi perselisihan.
"Ibu ini datang2 malah menampar anak saya karena tidak terima anaknya didorong sama kenzie, hello ibuuu anakmu tendang anak saya 2x kamu kemana??"
Editor: Reza Yunanto