get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Kebutuhan Ekonomi, Wanita di Maros Tega Jajakan Ipar kepada Lelaki Hidung Belang

Jual 2 ABG Modus Open BO, 3 Muncikari di Singkawang Ditangkap

Minggu, 11 Juni 2023 - 16:37:00 WIB
Jual 2 ABG Modus Open BO, 3 Muncikari di Singkawang Ditangkap
Tiga muncikari modus open BO ditangkap Tim Satgas TPPO Polres Singkawang lantaran diduga menjual gadis. (Foto: Antara)

Untuk ketiga tersangka, katanya, akan dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut