Kakak Tewas Dibunuh Adik Gara-Gara Warisan, Pelaku Sakit Hati Pernah Dianiaya
Selasa, 07 Juni 2022 - 12:55:00 WIB
Zuhdi mengatakan, usai membunuh kakak kandungnya, pelaku melarikan diri ke Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan hingga akhirnya ditangkap.
Polisi yang menangkap pelaku menemukan senjata tajam jenis pisau beserta sarung.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Zuhdi.
Editor: Reza Yunanto