Kasus Penganiayaan Anak di Singkawang Tuntas dengan Restorative Justice, Ini Kata Jaksa

SINGKAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menyelesaikan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan restorative justice. Tersangka dan orang tua korban sepakat berdamai difasilitasi oleh tokoh masyarakat.
Tersangka adalah SP, warga Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Singkawang Utara.
Dia menjadi tersangka setelah melakukan pemukulan terhadap anak di bawah umur yang mengendarai motor dan membuat kebisingan di depan rumahnya. Bukan hanya itu, korban dan rombongan yang melintas juga melakukan aksi freestyle.
"Tersangka merasa kesal kemudian keluar rumah dan sempat beradu mulut dengan korban yang secara kebetulan juga masih anak dibawah umur," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Singkawang, Edi Kusbiyantoro, Rabu (17/5/2023).
Editor: Reza Yunanto