get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pontianak, Solusi Hindari Macet dan Jalan Rusak di Kalbar!

Kasus Perempuan Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym di Pontianak Ditahan

Kamis, 01 Agustus 2024 - 13:58:00 WIB
Kasus Perempuan Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym di Pontianak Ditahan
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati. (Foto: Uun Yuniar).

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti," ujar Trias, Kamis (1/8/2024).

Dia menjelaskan, SY disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Meskipun tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, namun penahanan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut