Kejati Kalbar Ingatkan Pengusaha Taat Pajak: Jangan Manfaatkan Alam tapi Tak Ada Kontribusi

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengingatkan pengusaha perkebunan dan pertambangan untuk taat membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Kejati Kalbar akan menindak secara hukum bagi yang mengabaikan.
"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Kamis (15/9/2022).
Menurut Masyhudi, kejaksaan memiliki fungsi perdata dan tata usaha negara yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah. Setiap peraturan daerah harus ditaati baik dari segi administrasi, perdata maupun pidana.
"Sehingga penyelewengan pajak bisa diancam pidana," tuturnya.
Menurutnya, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan juga untuk kepentingan daerah membiayai pembangunan. Dengan demikian ada prinsip keadilan.
"Jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah," tuturnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar M Bari mengatakan target pajak pemanfaatan air permukaan Rp15 miliar per tahun. Jumlah ini meningkat pesat dari Rp3,5 miliar pada tahun sebelumnya.
"Kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah," tutur Bari.
Editor: Reza Yunanto