get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah BUMN Rp1,3 Miliar

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:25:00 WIB
Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah BUMN Rp1,3 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Kejati Kalbar).

Tersangka B diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka B saja dan akan terus kami kembangkan. Kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya," kata Masyhudi.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut