get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Babel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat

Kejati Tahan Tersangka ke-15 Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kalbar

Jumat, 20 Agustus 2021 - 22:00:00 WIB
Kejati Tahan Tersangka ke-15 Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kalbar
Kejati Kalbar kembali menahan tersangka kasus kredit fiktif Bank Kalbar. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menahan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi penerima fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) fiktif di lingkungan Bank Kalbar, Cabang Kabupaten Bengkayang. Tersangka berinisial MK menjabat sebagai Direktur CV Bung Baratak.

“Tersangka baru yang kami tahan hari ini, merupakan tersangka ke-15, yakni berinisial MK yang merupakan seorang kontraktor atau menjabat sebagai Direktur CV Bung Baratak," kata Asisten Intel Kejati Kalbar, Taliwondo di Pontianak, Jumat (20/8/2021).

Dia menjelaskan, perusahaan tersebut mengajukan permohonan dan menerima KPBJ di Bank Kalbar Cabang Bengkayang dalam bentuk tiga paket dari 74 paket pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp359 juta.

Tersangka MK ditahan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kalbar nomor 17/O.1/Fd.1/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, dan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kalbar nomor 24/O.1/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021.

"Penahanan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik terkait dengan pemberian fasilitas KPBJ oleh Bank Kalbar Cabang Bengkayang tahun anggaran 2018," ungkapnya.

Modus KPBJ fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang ini sama dengan perkara sebelumnya, yakni berawal adanya 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang.

Kemudian Masing-masing perusahaan tersebut, termasuk CV Bung Baratak mengajukan kredit dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Herry Murdiyanto yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Supriyanto (SO) serta Gunarso (GO) sebagai Pengguna Anggaran Kemendes PDTT.

Oleh para tersangka, di dalam SPK tersebut dicantumkan bahwa sumber anggaran proyek berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) dengan nomor 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut