Korupsi Dana Hibah Gereja, Kuasa Hukum Tersangka Pendeta Ajukan Praperadilan
SINTANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan seorang pendeta inisial JM sebagai salah satu dari empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang. Kuasa hukum JM menyatakan akan mengajukan praperadilan.
"Dalam hal ini kami akan melakukan praperadilan terkait penahanan klien kami," ujar Raymundus Loin, kuasa hukum JM di Pontianak, Selasa (5/10/2021).

Raymundus mengaku tidak sepakat dengan keputusan penyidik yang menetapkan JM sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Menurutnya, JM tidak bersalah dan statusnya seharusnya masih saksi.
"Dalam hal ini kami menolak semuanya, sehingga kami akan mengajukan praperadilan karena seharusnya masih status saksi," tuturnya.
Sebelumnya Kejati Kalbar menetapkan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang. Keempatnya yakni JM yang merupakan pendeta, TI anggota DPRD Kalbar, TM anggota DPRD Sintang, dan SM seorang PNS.
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Hasil audit BPKP kerugian sebesar Rp241 juta," ujar Masyhudi dalam keterangan pers, Senin (4/10/2021).
Modus yang dilakukan tersangka yakni penerimaan dana hibah itu tidak melalui prosedur yang berlaku. Selain tidak ada proposal dan verifikasi, dana hibah dikirim melalui rekening pribadi.
"Yang lebih fatal adalah bantuan dana hibah ini dikirim ke nomor rekening pribadi salah satu tersangka," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto