get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Korupsi Dana Hibah Gereja Sintang, Hanya Rp57 Juta yang Dipakai untuk Pembangunan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 13:41:00 WIB
Korupsi Dana Hibah Gereja Sintang, Hanya Rp57 Juta yang Dipakai untuk Pembangunan
Kejati Kalbar menetapkan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Sintang. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap modus korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang yang dilakukan empat tersangka. Dari dana hibah sebesar Rp299 juta, ternyata hanya Rp57,3 juta yang dipakai untuk pembangunan gereja.

"Modus korupsi para tersangka yakni dari dana hibah itu yang digunakan untuk pembangunan gereja hanya Rp57,3 juta," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalbar, Taliwendo kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Modus lain yang terungkap yakni dana hibah dari Pemkab Sintang yang dikucurkan secara bertahap sejak 2018 itu ternyata masuk ke rekening pribadi salah satu tersangka.
 
Dalam kasus ini Kejati Kalbar telah menetapkan empat tersangka yakni JM seorang pendeta, TI anggota DPRD Kalbar, TM anggota DPRD Sintang, dan SM seorang PNS di Pemkab Sintang.

"Tim penyidik kami sudah menemukan dua alat bukti sehingga sudah cukup kuat untuk menahan para tersangka tersebut, salah salah satunya hasil audit BPKP dengan kerugian sebesar Rp241 juta," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam konferensi pers pada Senin (4/10/2021) lalu.

Sementara itu Raymundus Loin yang menjadi kuasa hukum pendeta JM mengatakan akan mengajukan praperadilan. Dia menyebut JM tidak sepantasnya dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kami menolak penetapan tersangka klien kami, sehingga kami akan mengakukan praperadilan karena seharusnya masih status saksi," tutur Lion.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut