get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Korupsi Dana Hibah Gereja, Kuasa Hukum Tersangka Pendeta Ajukan Praperadilan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 14:32:00 WIB
Korupsi Dana Hibah Gereja, Kuasa Hukum Tersangka Pendeta Ajukan Praperadilan
Kejati Kalbar menetapkan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang. Salah satunya seorang pendeta. (Antara)

SINTANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan seorang pendeta inisial JM sebagai salah satu dari empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang. Kuasa hukum JM menyatakan akan mengajukan praperadilan.

"Dalam hal ini kami akan melakukan praperadilan terkait penahanan klien kami," ujar Raymundus Loin, kuasa hukum JM di Pontianak, Selasa (5/10/2021).

Kejati Kalbar menahan empat tersangka korupsi dana hibah gereje di Sintang. (Foto: Antara)
Kejati Kalbar menahan empat tersangka korupsi dana hibah gereje di Sintang. (Foto: Antara)

Raymundus mengaku tidak sepakat dengan keputusan penyidik yang menetapkan JM sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Menurutnya, JM tidak bersalah dan statusnya seharusnya masih saksi.

"Dalam hal ini kami menolak semuanya, sehingga kami akan mengajukan praperadilan karena seharusnya masih status saksi," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut