get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar, Motif Sakit Hati gegara Anaknya Dicabuli

Kronologi Pelatih Taekwondo di Pontianak Cabuli Murid, Berawal dari Cedera dan Dipijat

Senin, 23 Januari 2023 - 09:40:00 WIB
Kronologi Pelatih Taekwondo di Pontianak Cabuli Murid, Berawal dari Cedera dan Dipijat
Pelatih taekwondo R alias Awin menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap pelatih taekwondo di Pontianak inisial R alias Awin yang mencabuli muridnya. Pencabulan terjadi usai latihan di salah satu SMP di Pontianak.

Dikutip dari laman Polresta Pontianak, Awin ditangkap pada Sabtu (21/1/2023). Dia mengakui pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Bukan hanya sekali, pencabulan itu terjadi tiga kali selama tahun 2022.

"Terduga pelaku menerangkan bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya sebanyak tiga kali selama tahun 2022," dikutip dari laman Polresta Pontianak, Senin (23/1/2023).

Kronologi pencabulan berawal saat pelaku memberikan latihan taekwondo yang merupakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah korban. Setelah selesai latihan, korban merasakan sakit karena cedera. 

Pelaku lalu menawarkan untuk memijit korban. Saat memijit itulah pelaku mengakui muncul niatan untuk mencabuli korban.

Setelah pencabulan yang pertama, pelaku mengulangi perbuatan yang sama di waktu yang berbeda hingga total terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya, Awin ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," dikutip dari laman tersebut.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut