get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Merangin Musnahkan Sabu Rp2,6 Miliar, 10.000 Jiwa Selamat dari Bahaya Narkotika

Kurir 1 Kg Sabu Ditangkap di Bulungan Kaltara, 1 Orang DPO

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:43:00 WIB
Kurir 1 Kg Sabu Ditangkap di Bulungan Kaltara, 1 Orang DPO
BNNP Kaltara menangkap empat kurir sabu seberat satu kilogram di Bulungan. (Foto: ANTARA)

TARAKAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap empat kurir narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Bulungan, Kalimantan Utara. Satu orang yang diduga sebagai pemilik masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat kurir yang ditangkap adalah DW, AR, AB, dan SD. Satu orang yang masuk dalam DPO adalah BS.

"Satu pelaku berinisial BS masuk DPO," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana di Tarakan, Jumat (26/8/2022).

Andriana menjelaskan, penangkapan keempat pelaku terjadi pada Selasa pekan lalu. 

Awalnya ditangkap lebih dulu DW dan AR yang merupakan warga Berau, Kalimantan Timur. Keduanya ditangkap saat akan mengambil sabu di Desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Mengetahui gerak-geriknya diawasi petugas, keduanya menyalakan speedboat dan berusaha kabur dari lokasi. Namun tembakan peringatan menghentikan langkah mereka untuk kabur.

Begitu ditangkap, keduanya menunjukkan tempat menyimpan sabu di sebuah pohon di hutan bakau.

"Disimpan dalam pohon. Ada jejak kaki yang mengarah ke pohon tempat disimpannya sabu tersebut," katanya.

Dari penangkapan DW dan AR ini, petugas gabungan melakukan pengembangan hingga ditangkap AB dan SD. SD diketahui sebagai orang yang menyerahkan sabu ke AB. 

"Kalau melihat dari perannya, keempat pelaku ini kurir. Barang itu dari BS yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO," ujar Deden.

Menurutnya, jaringan pengedar sabu ini menggunakan sistem terputus sehingga satu sama lain tidak saling mengenal. Alat komunikasi pelaku tidak mencatat transaksi apa pun.

Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1.

"Ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut