get app
inews
Aa Text
Read Next : Pekerja Migran asal Grobogan Diduga Jadi Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Langgar Imigrasi, 32 WNI Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia 

Senin, 28 Juni 2021 - 11:26:00 WIB
Langgar Imigrasi, 32 WNI Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia 
Sebanyak 32 WNI pekerja migran di Malaysia dideportasi ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. (Foto: KJRI Kuching)

PONTIANAK, iNews.id - Imigrasi Malaysia kembali memulangkan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang tak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Proses deportasi para pekerja migran itu mendapat bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak.

"Sebanyak 32 WNI bermasalah dari Depo Imigrasi Sarawak, pada Minggu 27 Juni dideportasi ke Indonesia," ujar Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno dihubungi dari Pontianak, Senin (28/6/2021).

Para WNI yang dideportasi itu terdiri atas 29 laki-laki dan tiga perempuan. Mereka diantar oleh petugas Imigrasi Malaysia sampai ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Sebelum proses deportasi dilakukan, KJRI Kuching membantu pengurusan dokumen keimigrasian 32 WNI itu. Setelah itu, KJRI Kuching ikut mengawasi proses pemulangan yang dilakukan petugas imigrasi Malaysia.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, KJRI Kuching juga membantu pelaksanaan tes usap para WNI itu sebelum dipulangkan ke Indonesia.

"Sehari sebelumnya mereka juga melakukan tes usap Covid-19 dan hasilnya semua negatif," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut