get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Cara Memilih Lego Minecraft yang Edukatif dan Seru untuk Anak

Lengkap! Ini Syarat Kerja di Jepang Terbaru 2024 

Selasa, 26 November 2024 - 18:19:00 WIB
Lengkap! Ini Syarat Kerja di Jepang Terbaru 2024 
Syarat kerja kerja di Jepang yang harus Anda ketahui. (Foto: dok Japaninternship)

Jika kesulitan berbahasa Jepang, tak hanya masalah pekerjaan yang sulit, tapi juga berkomunikasi dengan orang lain. Ada baiknya sebelum bekerja di Jepang, Anda mengikuti kursus bahasa Jepang terlebih dahulu. Dengan begitu kemampuan bahasa Jepang Anda bisa meningkat. 

Usia dan Status Kerja 

Walaupun tidak semua perusahaan memberikan batasan kerja, namun batasan usia kerja masih bisa ditemui di beberapa perusahaan Jepang. Umumnya calon karyawan yang hendak mendaftar harus memiliki rentang usia antara 18 - 30 tahun. 

Meski begitu, batasan usia tersebut tergantung dengan jenis pekerjaan dan program yang diikuti. Bukan itu saja, calon karyawan sebaiknya juga tidak memiliki kontrak kerja dengan perusahaan lain. Syarat kerja di Jepang ini dimaksudkan agar calon karyawan siap bekerja di perusahaan baru. 

Pendidikan dan Sertifikasi 

Tingkat pendidikan dan sertifikasi juga menentukan jenis pekerjaan yang bisa diambil di Jepang. Tidak sedikit perusahaan yang memberikan persyaratan pendidikan dan sertifikasi yang detail, dengan maksud agar posisi tersebut diisi oleh orang yang benar-benar kompeten. 

Namun mereka yang belum memiliki sertifikasi tinggi atau pendidikan khusus tetap boleh untuk melamar. Biasanya posisi yang tersedia tidak memerlukan keahlian khusus, seperti bidang perkebunan, petugas kebersihan atau pelayan restoran. 

Perizinan Kerja 

Bekerja di Jepang juga membutuhkan dokumen dan visa khusus untuk kerja. Beberapa dokumen resmi yang harus dimiliki antara lain paspor, visa kerja, dan dokumen pendukung. Bisa berupa informasi terkait perusahaan yang memperkerjakan atau kontrak kerja sementara. 

Syarat kerja di Jepang ini bisa berbeda-beda tergantung dengan jenis perusahaan yang dipilih. Semua dokumen tersebut bisa didapatkan sesuai prosedur, baik yang ditetapkan oleh negara Indonesia maupun negara Jepang.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut