Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Pekerja Migran Dipulangkan ke Indonesia
Rabu, 08 September 2021 - 11:09:00 WIB
Dinyatakan bebas, Ical Samerin pada 27 Agustus 2021 diserahkan ke Depo Imigresen Bekenu, Sarawak untuk selanjutnya dilakukan proses deportasi ke Indonesia.
Setelah menjalani tes Covid-19, Ical kemudian diserahkan ke KJRI Kuching untuk dilakukan pemulangan melalui jalur darat di PLBN Entikong.
"Proses pemulangan berjalan lancar. KJRI Kuching menyerahkan kepada Satgas Pemulangan WNI/PMI," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto