Lolos Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan Melalui Entikong
Rabu, 02 Maret 2022 - 08:28:00 WIB
Dalam persidangan, Karni didakwa dengan Pasal 39B Undang Undang Narkoba Berbahaya (ADB). Dakwaan itu memuat ancaman hukuman gantung.
Namun dalam persidangan tingkat Mahkamah Tinggi, Karni dinyatakan bebas pada 14 Januari 2022. Dia meninggalkan sel Penjara Puncak Borneo tempatnya menjalani penahanan selama empat tahun.
Setelah bebas dari penjara, Karni ditempatkan di shelter sementara di Kuching untuk pengurusan dokumen.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, petugas KJRI Kuching mengantar Karni kembali ke Indonesia lewat PLBN Entikong.
Editor: Reza Yunanto