get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Perempuan di Pangkalan Bun Hilang saat Mandi di Sungai Seluluk, Ditemukan Tewas

Lolos Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan Melalui Entikong

Rabu, 02 Maret 2022 - 08:28:00 WIB
Lolos Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan Melalui Entikong
Karni bin Bujang (kanan) lolos dari hukuman mati di Malaysia akhirnya bisa kembali ke Indonesia, Selasa (1/3/2022). (Foto: KJRI Kuching).

Dalam persidangan, Karni didakwa dengan Pasal 39B Undang Undang Narkoba Berbahaya (ADB). Dakwaan itu memuat ancaman hukuman gantung.

Namun dalam persidangan tingkat Mahkamah Tinggi, Karni dinyatakan bebas pada 14 Januari 2022. Dia meninggalkan sel Penjara Puncak Borneo tempatnya menjalani penahanan selama empat tahun.

Setelah bebas dari penjara, Karni ditempatkan di shelter sementara di Kuching untuk pengurusan dokumen.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, petugas KJRI Kuching mengantar Karni kembali ke Indonesia lewat PLBN Entikong.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut