Mahasiswa Pontianak Pesan 1Kg Ganja Kering dari Medan, Ditangkap saat Ambil Pesanan
PONTIANAK, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan pengiriman 1 kilogram ganja kering. Barang terlarang itu dipesan seorang mahasiswa asal Pontianak dari Medan, Sumatera Utara.
"Begitu kami dapat informasi akan ada pengiriman narkoba, kami melakukan pengintaian," ujar Kepala Seksi Penyidikan BNN Kalbar, Valentino di Pontianak, Jumat (9/7/2021).
Dalam pengintaian itu, BNN Kalbar mendapati seorang mahasiswa inisial RN (23) mengambil paket di sebuah kantor jasa pengiriman. Setelah barang tersebut diambil, petugas BNN Kalbar langsung menyergap RN.
"Senin 28 Juni sekitar pukul 8, RN langsung ditangkap begitu mengambil barang itu," tuturnya.
Dalam pemeriksaan, RN mengaku ganja kering itu dipesannya dari seorang laki-laki berinisial FN di Kota Medan. RN membayar ganja tersebut Rp5 juta. Mahasiswa yang tercatat sebagai warga Pontianak itu mengaku sudah dua kali memesan ganja kering kepada FN.
Untuk mengelabui petugas, RN dan FN menggunakan identitas palsu, yakni pengirim dengan nama Jamaluddin dan nama penerima paket atas nama Bang Eed. Alamat pengirim dan tujuan pun menggunakan alamat palsu.
Atas perbuatannya RN ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan FN berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk barang bukti ganja kering hari ini kami musnahkan dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto