get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandara Supadio Pontianak Buka Penerbangan Internasional, AirAsia jadi yang Perdana

Kapolresta Pontianak Ancam Sanksi Penimbun Oksigen Medis

Selasa, 06 Juli 2021 - 10:40:00 WIB
Kapolresta Pontianak Ancam Sanksi Penimbun Oksigen Medis
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo meminta distributor oksigen medis tidak melakukan penimbunan. (Foto: iNews/Uun Yuniar))

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak meminta distributor oksigen medis tidak menimbun pasokan. Distributor yang terbukti menimbun tabung oksigen akan dijerat sanksi pidana.

"Setiap distributor oksigen di Kota Pontianak masuk dalam pemantauan kami. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas dan penanganan keselamatan bersama," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo, Selasa (6/7/2021).

Persediaan tabung oksigen medis di RSUD Kota Pontianak kembali mencukupi. (Foto: Antara)
Persediaan tabung oksigen medis di RSUD Kota Pontianak kembali mencukupi. (Foto: Antara)

Leo mengingatkan, ancaman pidana bagi penimbun oksigen yakni penjara hingga 12 tahun dan denda Rp50 miliar. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Apalagi saat ini kondisi penanganan Covid-19 memasuki masa darurat, sehingga penanganan pasien menjadi prioritas utama untuk mendapat pasokan oksigen.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut