Mal di Pontianak Boleh Buka, Wali Kota Minta Warga Tak Euforia

PONTIANAK, iNews.id - Status penanganan Covid-19 di Kota Pontianak turun ke PPKM Level 3. Sejumlah kelonggaran pun bisa dirasakan oleh warga, yakni mal dan pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi lagi.
"Ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, seperti diizinkannya mal beroperasi lagi," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Selasa (10/8/2021).
Selain mal yang kembali beroperasi, makan dan minum di restoran, rumah makan, dan kafe yang semula hanya 25 persen juga diperluas menjadi 50 persen. Untuk mal dan pusat perbelanjaan tetap dibatasi pengunjung yang datang maksimal 50 persen.
Kendati aktivitas dilonggarkan, Edi meminta warga Pontianak tidak tenggelam dalam euforia. Edi meminta warga tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan aturan yang berlaku dalam PPKM Level 3.
"Saya minta masyarakat tidak serta merta euforia. Saya berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Edi juga berharap, kelonggaran dalam PPKM Level 3 membantu pelaku usaha untuk kembali bangkit. Sebab mereka kini boleh menjalankan usaha lagi.
"Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya," tutur Edi.
Editor: Reza Yunanto