Mantan Kapolres Sanggau Dituntut 4 Tahun terkait Korupsi Dana Pengamanan Pilgub
PONTIANAK, iNews.id - Mantan Kapolres Sanggau berinisial RK dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sanggau terkait kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) 2018 lalu. Dalam sidang yang digelar online di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/3/2021), terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta.
"Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan hari ini terhadap terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus.
Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu dipimpin Richmond PB Sitoroes sebagai Hakim Ketua, Mardiantos dan Edward Samosir masing-masing sebagai Hakim Anggota itu berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tengku mengatakan, RK didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang UU Perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU dengan amar tuntutan menghukum terdakwa RK pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara.
Menurut Tengku, selain dituntut empat tahun penjara, terdakwa RK juga dihukum denda Rp200 juta dan jika tidak membayar denda maka terdakwa RK dikenakan subsider enam bulan kurungan.
Editor: Kastolani Marzuki