BENGKAYANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria yang melintas di perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Pria berinisial P (47) itu membawa narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang Iptu Maju Siregar mengatakan, P membawa sabu seberat 4,58 gram saat melintas di Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
"Hasil dari uji tes yang kami lakukan didapatkan hasil positif BB yang dibawa pelaku mengandung methaphetamin," ujar Maju, Kamis (26/5/2022).
Maju mengatakan, P setelah menjalani proses hukum ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News