Modus Dinikahi, Pria Mengaku PNS Guru Tipu Calon Istri Rp13 Juta

SAMBAS, iNews.id - Seorang pria di Sambas, Kalimantan Barat menipu calon istrinya. Korban mengaku telah menyerahkan uang Rp13 juta kepada pelaku.
Pelaku adalah Wiwin. Dalam menjalankan aksinya, dia mengaku sebagai seorang PNS guru bernama MC Al Fattah.
"Pelaku mengatasnamakan PNS guru dengan nama MC Al Fattah. Padahal sebenarnya namanya Wiwin Candra," kata Kapolsek Sambas AKP Abdul Mutholib, Kamis (24/3/2022).
Korban penipuan pelaku adalah Rika. Pelaku berkenalan dengan korban dan semakin akrab setelah saling berkomunikasi.
Pelaku kemudian berjanji menikahi korban. Dia lalu meminta uang Rp20 juta kepada korban dengan alasan membayar utang kepada rekanan di Malaysia.
"Karena janji akan menikahi lalu korban memberikan uang setelah menjual perhiasan sebesar Rp13 juta," tuturnya.
Namun uang itu digunakan bukan untuk membayar utang. Uang tersebut untuk membiayai kehidupan sehari-hari pelaku.
Merasa tertipu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Sambas.
Dari penelusuran, pelaku ternyata melakukan aksi yang sama kepada belasan perempuan lain dengan modus yang sama.
"Modusnya janji dinikahi tapi uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Penipuan dengan modus ini sudah dilakukan pelaku selama tiga tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto