Modus Pernikahan, 3 Perempuan di Singkawang Tipu Pria Lajang hingga Rp24 Juta
SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang mengungkap kasus penipuan dengan modus pernikahan. Tiga perempuan yang terlibat sindikat ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka memiliki peran berbeda-beda," ujar Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra dalam keterangan pers, Rabu (25/1/2023) siang.
Pelaku adalah AM, SF, dan AC. SF berperan sebagai anak gadis yang disiapkan untuk dinikahi. Sedangkan AM berperan sebagai mak comblang dan AC berperan meyakinkan korban untuk mau menikah dengan SF.
Mahendra menjelaskan, kasus ini terjadi pada Desember 2022. Korban inisial A, yang merupakan warga Singkawang Selatan berkenalan dengan AM. S
Setelah perkenalan itu, AM mengenalkan korban dengan SF. Dari perkenalan itu terjalin komunikasi intens antara korban dengan SF. SF mengaku masih lajang dan belum memiliki anak. AM pun mendorong korban untuk segera menikahi SF.
Editor: Reza Yunanto