Modus Pernikahan, 3 Perempuan di Singkawang Tipu Pria Lajang hingga Rp24 Juta
Pada 25 Desember 2022, korban dan SF akhirnya bertunangan. Korban memberikan uang Rp12.120.000 dan sejumlah perhiasan.
Namun setelah pertunangan itu, SF dan AM tiba-tiba tidak bisa dihubungi. Korban pun berusaha mencari tahu keberadaan keduanya.

Dia mendapatkan informasi kalau SF ternyata sudah pernah menikah dan memiliki dua anak.
"SF diketahui sudah menikah dan telah memiliki dua orang anak," ujar Mahendra.
Merasa tertipu dengan total mencapai Rp24.122.000, korban melaporkan para pelaku ke Polsek Singkawang Selatan. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap para pelaku.
Ketiganya ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling singkat yakni empat tahun penjara.
"Para tersangka masih diperiksa untuk pengembangan," kata Mahendra.
Editor: Reza Yunanto