Oknum Polisi Ditangkap BNNP Kalbar Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 200 Gram Dimusnahkan

PONTIANAK, iNews.id - Oknum polisi berinisial YA (35) ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dia diamankan bersama rekannya berinisial KOM (34) dengan barang bukti sabu 200 gram.
Kepala BNNP Kalbar Budi Wibowo mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap akhir April di depan penyeberangan feri, Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Hari ini kami musnahkan barang bukti sabu seberat 200 gram milik kedua tersangka yang tertangkap tangan sedang transaksi barang haram itu. Sabu ini dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator milik BNN," ujarnya, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang (perbatasan Kalbar-Malaysia) melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Pontianak.
Editor: Donald Karouw