Pasutri Ajak Bocah di Bawah Umur Curi Kambing Warga gegara Terlilit Utang Pesta Pernikahan
KETAPANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial BP (19) dan TR (21) ditangkap polisi lantaran mencuri kambing warga di wilayah Siduk, Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (9/8/2023). Mirisnya, keduanya mengajak bocah yang masih di bawah umur berinisial AG (13) untuk mencuri.
Saat melakukan aksi pencurian itu, ketiga pelaku menggunakan mobil berwarna putih. Ketiga pelaku ini memiliki peran masing–masing ketika melakukan pencurian hewan milik warga.
Dua pelaku bertugas memantau keadaan di dalam mobil, sementara satu pelaku lainnya melakukan pencurian kambing yang dimasukan ke mobil.
Kepada polisi, pasutri itu mengaku terlilit utang usai menggelar pesta pernikahan. Kambing itu dijual dari harga Rp700.000 hingga Rp1 juta.
"Katanya terlilit utang. Niat mencuri itu timbul saat Idul Adha karena banyak warga punya kambing," kata Kapolres Kayong Utara, AKBP Achamd Drahmianto, Rabu (9/8/2023).
Editor: Nani Suherni