get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

Pegawai Bank BUMN di Ketapang Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp6,1 Miliar

Rabu, 09 Maret 2022 - 15:07:00 WIB
Pegawai Bank BUMN di Ketapang Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp6,1 Miliar
Kejati Kalbar menahan AF, pegawai bank BUMN di Ketapang tersangka korupsi Rp6,1 miliar. (Foto: ANTARA).

AF dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jucnto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Masyhudi mengatakan, Kejati Kalbar akan terus mengusut kasus korupsi di bank BUMN ini. Penyidik menelusuri ada pelaku lain yang terlibat.

"Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan apakah masih ada orang lain yang bekerja sama dengan tersangka," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut