Pegawai Bank BUMN di Ketapang Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp6,1 Miliar
Rabu, 09 Maret 2022 - 15:07:00 WIB
AF dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jucnto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Masyhudi mengatakan, Kejati Kalbar akan terus mengusut kasus korupsi di bank BUMN ini. Penyidik menelusuri ada pelaku lain yang terlibat.
"Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan apakah masih ada orang lain yang bekerja sama dengan tersangka," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto