Rekonstruksi Pembunuhan, Suami Peragakan 46 Adegan saat Aniaya Istri dan Mertua
Adegan dimulai ketika pelaku yang datang dari Kabupaten Sambas tiba di lokasi. Di dalam rumah sempat terjadi cek-cok antara pelaku dengan istrinya, Heni.
Adegan berlanjut dengan pelaku yang mengayunkan parang ke istrinya, namun mendapat perlawanan. Kakak ipar korban bernama Gunawan yang berada di lokasi terbangung mendengar keributan.
Pelaku kemudian didorong oleh istri dan kakak iparnya hingga keluar rumah. Pelaku kemudian berusaha masuk ke dalam rumah dengan memecahkan jendela rumah.
Dia menghujamkan pisau ke perut kakak iparnya hingga tewas. Kemudian dia menganiaya istri dan ibu mertuanya Tsau Njun Tho, hingga keduanya mengalami luka parah.
Dari rekonstruksi terungkap jika pelaku sudah merencanakan perbuatannya tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto