Pemilik 1.050 Meter Kubik Kayu Ilegal di Kalbar Senilai Rp1,4 Miliar Jadi Tersangka
PONTIANAK, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan bos kayu ilegal di Kalimantan Barat sebagai tersangka. Pelaku inisial SO menyimpan 1.050 meter kubik kayu ilegal senilai Rp1,4 miliar.
"Tersangka kami tangkap atas dugaan melakukan tindakan pidana korporasi mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat keterangan sahnya," ujar Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pipit Rismanto di Pontianak, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, kasus ini terungkap saat tim Bareskrim Polri menemukan sebuah truk dengan nomor polisi S 8932 NC milik CV SMA yang kedapatan mengangkut kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan KM 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang pada 7 September 2022.
"Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu olahan itu milik CV RGI yang telah digunakan untuk mengangkut kayu olahan," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto