get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

Pemilik Reklame Disegel di Pontianak Diberi Waktu 7 Hari Lunasi Pajak Sebelum Diturunkan

Selasa, 27 September 2022 - 10:08:00 WIB
Pemilik Reklame Disegel di Pontianak Diberi Waktu 7 Hari Lunasi Pajak Sebelum Diturunkan
Reklame belum bayar pajak di Kota Pontianak disegel dan diberi waktu 7x24 jam untuk melunasi. (Foto: Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyegel puluhan reklame yang menunggak pajak. Reklame tersebut akan diturunkan paksa jika dalam waktu tujuh hari tidak melunasi pajak tertunggak.

"Dalam waktu 7x24 jam belum ditindaklanjuti, reklame akan diturunkan," kata Kabid Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Pontianak, Irwan Prayitno, Senin (26/9/2022).

Irwan mengatakan, reklame yang disegel memiliki tunggakan pajak kisaran satu hingga dua tahun. Sebelum akhirnya disegel, BKD Pemkot Pontianak telah melayangkan surat teguran kepada vendor hingga tiga kali.

"Sebelum kita lakukan penertiban lapangan kita sudah lakukan surat teguran, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya," kata Irwan.

Dengan alasan itu, BKD Pemkot Pontianak akhirnya turun langsung menyegel reklame yang menunggak pajak. Selanjutnya para vendor tersebut akan masuk dalam daftar hitam (blacklist).

"Jadi terhadap seluruh produk mereka tak boleh tayang di Pontianak," tuturnya.

Penyegelan yang dilakukan itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

Tindakan yang dilakukan yakni memasang tulisan "Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah".

"BKD Pemkot Pontianak meminta vendor dan pemilik reklame untuk patuh pembayaran," kata Irwan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut