Ignasius mengingatkan kepada setiap perusahaan yang ada di Kalbar untuk taat dalam pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya Pemprov Kalbar bersama kejaksaan akan melakukan tindakan bagi siapa yang tidak taat membayar pajak.
"Sesuai dengan undang-undang diberikan kewenangan memungut lima jenis pajak yakni PKB, BBNKB, PAP, PBBKB dan Pajak Rokok dengan Undang-Undang baru yakni undang-undang nomor 1 tahun 2022," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News
TAG :
pajak kendaraan bermotor
bayar pajak
kalimantan barat
perusahaan perkebunan
perusahaan pertambangan
Bagikan Artikel: