Pemprov Kalbar Kantongi 57 Pemilik Lahan Terbakar, Ini Langkah Hukum yang Disiapkan
PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar. Mereka akan diberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini tercatat sekitar 57 nama pemilik lahan," ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji seusai menghadiri Rakorsus terkait pengendalian karhutla dan pengarahan Presiden Joko Widodo, Senin (22/2/2021).
Gubernur menegaskan, akan dilakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla. Petugas berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan yakni Satpol PP setiap wilayah masing-masing.
"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.
Selain itu, terkait semakin banyaknya aktivitas pembakaran lahan di beberapa daerah, Sutarmidji menyampaikan tidak bisa menetapkan siaga karhutla. Sebab baru satu kabupaten kota yang menetapkan hal tersebut di wilayahnya.
"Seharusnya siaga karhutla sudah ditetapkan di beberapa daerah provinsi, namun hal tersebut baru bisa dilakukan setelah minimal dua kabupaten/kota yang menetapkan. Di Kalbar, baru Kabupaten Sanggau yang menetapkan Siaga Karhutla," ujarnya.
Dia mengungkapkan, jika terjadi karhutla yang cukup parah, pemprov akan meminta bantuan helikopter bom air dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Untuk karhutla yang cukup besar kami akan meminta bantuan dari BNPB," kata Sutarmidji.
Editor: Donald Karouw