get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkat Karhutla Turun, PT SRL Beri Apresiasi bagi Desa Bebas Api

Penanggulangan Karhutla, Gubernur Kalbar Sanksi 157 Perusahaan

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:36:00 WIB
Penanggulangan Karhutla, Gubernur Kalbar Sanksi 157 Perusahaan
Gubernur Sutarmidji saat Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Membahas Evaluasi Pengendalian Karhutla Periode Puncak Kemarau 2021. (Foto: Pemprov Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id -Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi percontohan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Di tahun 2019, Gubernur Kalbar Sutarmidji memberi sanksi kepada 157 perusahaan karena titik api berada di lahan milik mereka.

"Perusahaan yang disanksi terdiri atas 109 perusahaan perkebunan, 48 perusahaan kehutanan karena koordinat api berada di lahan mereka. Kemudian ada 67 yang disegel karena kebakaran lahan yang cukup luas, serta sanksi administrasi paksaan pemerintah di 20 perusahaan,” ujar Sutarmidji, Selasa (9/2/2021).

Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Membahas Evaluasi Pengendalian Karhutla Periode Puncak Kemarau 2021 sekaligus memaparkan laporan pengendalian karhutla secara virtual.

Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mempunyai sarana dan prasarana yang cukup memadai dalam pengendalian kebakaran. Selain itu dianggap tidak sigap dalam pengendalian kebakaran.

“Alhamdulillah sekarang 157 perusahaan ini sudah mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana bahkan ada yang sudah mempunyai menara pengawas atau menara pandang yang dapat mendeteksi titik awal api,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut