Pemprov Kalbar Larang Perayaan Natal di Mal dan Pusat Perbelanjaan
Jumat, 17 Desember 2021 - 13:56:00 WIB
Selain itu masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat keluar-masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," katanya.
Kepada pengelola mal dan pusat perbelanjaan diimbau untuk memperpanjang jam operasional dari semula pukul 10.00 – 21.00 menjadi 09.00 – 22.00 WIB.
"Tujuannya untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu, dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas," katanya.
Editor: Reza Yunanto