PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) meminta perusahaan membayar THR pekerja paling lambat 25 April 2022. Perusahaan yang tak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi.
"Kami sudah membuat edaran ke perusahaan bahwa pembayarannya wajib diberikan paling lambat tanggal 25 April 2022," kata Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kalbar, Muhaimenon di Pontianak, Jumat (22/4/2022).
Dia menambahkan, pembayaran THR bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mendapat satu bulan upah. Apabila di bawah satu tahun mendapat THR proporsional sesuai masa kerja.
"Semua pekerja akan dapat THR, baik buruh, pekerja tetap maupun harian lepas akan mendapatkan THR dari perusahaan. Yang penting punya hubungan kerja dengan perusahaan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto