get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Bang Jago di Bandung Mengamuk Pakai Golok Minta THR, Ditangkap di Garut

Pemprov Kalbar Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 25 April 2022

Sabtu, 23 April 2022 - 09:29:00 WIB
Pemprov Kalbar Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 25 April 2022
Pemprov Kalbar meminta perusahaan membayar THR paling lambat 25 April 2022 (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) meminta perusahaan membayar THR pekerja paling lambat 25 April 2022. Perusahaan yang tak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi.

"Kami sudah membuat edaran ke perusahaan bahwa pembayarannya wajib diberikan paling lambat tanggal 25 April 2022," kata Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kalbar, Muhaimenon di Pontianak, Jumat (22/4/2022).

Dia menambahkan, pembayaran THR bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mendapat satu bulan upah. Apabila di bawah satu tahun mendapat THR proporsional sesuai masa kerja.

"Semua pekerja akan dapat THR, baik buruh, pekerja tetap maupun harian lepas akan mendapatkan THR dari perusahaan. Yang penting punya hubungan kerja dengan perusahaan," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut