Pemuda Kalbar yang Retas Situs TV Streaming Akan Dijadikan Tenaga Honorer

TR diduga meretas layanan tv streaming Over The Top Mola TV dan telah menghasilkan pundi-pundi rupiah dari hasil meretas layanan itu di situs Mola TV.
Enam bulan terakhir, TR mendapatkan penghasilan dari iklan diduga dari Mola TV yang diretasnya. TR tidak mengetahui bahwa perbuatannya itu akan melanggar aturan hak cipta, dan dia tidak menyangka akan berurusan dengan pihak hukum.
Duani melanjutkan, dirinya sudah mengunjungi TR di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu. Dalam kunjungan itu, pihaknya akan menyiapkan kuasa hukum untuk TR.
“Saya selaku Pemda Kayong Utara akan memberikan kuasa hukum untuk mendampingi TR," katanya.
Citra Duani menambahkan, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.
"Selain itu juga, kami juga telah komunikasi dengan Polda Metro Jaya untuk bisa membuka ruang untuk mediasi ke pihak Mola Tv, agar kasus ini dapat menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan terlebih dahulu," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto