Penanggulangan Karhutla, Gubernur Kalbar Sanksi 157 Perusahaan
Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi landasan hukum bagi perusahaan yang akan membuka lahan. Luas lahan dan lokasi harus tercatat sehingga mereka dapat bergilir membuka lahan dengan membakar.
“Akan dilakukan secara bertahap sambil mempersiapkan mekanisme dari pembukaan lahan. Kami akan bertekad untuk bisa memperkecil jumlah lahan yang terbakar,” ucapnya.
Berdasarkan pengamatan, lahan yang terbakar ini akibat ulah manusia. Terbukti dari api yang berada pada koordinat perkebunan dan kehutanan.
“Penegakan hukum harus konsisten dengan memberikan penjeraan terhadap perusahaan sehingga membuat mereka tertib dalam membuat laporan secara berkala kepada pemerintah daerah,” kata Sutarmidji.
Gubernur bersama Pangdam XII/Tanjugpura dan Kapolda Kalbar selalu berbicara berkala terhadap penanganan karhutla ini.
“Pangdam punya program langit biru yang bertujuan mengedukasi masyarakat supaya membuka lahan tidak dengan membakar,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw