get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkat Karhutla Turun, PT SRL Beri Apresiasi bagi Desa Bebas Api

Penanggulangan Karhutla, Gubernur Kalbar Sanksi 157 Perusahaan

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:36:00 WIB
Penanggulangan Karhutla, Gubernur Kalbar Sanksi 157 Perusahaan
Gubernur Sutarmidji saat Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Membahas Evaluasi Pengendalian Karhutla Periode Puncak Kemarau 2021. (Foto: Pemprov Kalbar)

Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi landasan hukum bagi perusahaan yang akan membuka lahan. Luas lahan dan lokasi harus tercatat sehingga mereka dapat bergilir membuka lahan dengan membakar.

“Akan dilakukan secara bertahap sambil mempersiapkan mekanisme dari pembukaan lahan. Kami akan bertekad untuk bisa memperkecil jumlah lahan yang terbakar,” ucapnya.

Berdasarkan pengamatan, lahan yang terbakar ini akibat ulah manusia. Terbukti dari api yang berada pada koordinat perkebunan dan kehutanan.

“Penegakan hukum harus konsisten dengan memberikan penjeraan terhadap perusahaan sehingga membuat mereka tertib dalam membuat laporan secara berkala kepada pemerintah daerah,” kata Sutarmidji.

Gubernur bersama Pangdam XII/Tanjugpura dan Kapolda Kalbar selalu berbicara berkala terhadap penanganan karhutla ini.

“Pangdam punya program langit biru yang bertujuan mengedukasi masyarakat supaya membuka lahan tidak dengan membakar,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut