Pengedar Sabu yang Resahkan Warga di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Minggu, 01 Januari 2023 - 10:01:00 WIB

“Selanjutnya WU beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan WU memiliki jaringan lain di Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya," sambungnya.
Kepada petugas, kata dia, tersangka mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari pria berinisial RT yang dibelinya seharga RP130.000 di wilayah Pontianak Timur. Diakui tersangka, tujuan dia membeli untuk dijual kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Candra Setia Budi