Pengemudi Xenia Penyebab Tabrakan Beruntun di Pontianak Bisa Jadi Tersangka

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak memeriksa pengemudi Xenia yang terlibat tabrakan beruntun di Bundaran Digulis Untan. Pengemudi berinisial MN itu bisa ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan tewasnya seseorang.
"Jika dinyatakan ada unsur kelalaian dari pengemudi berinisial MN, maka kami akan menetapkan pengemudi mobil Xenia itu sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan di Pontianak, Selasa (15/6/2021).
Menurut Rio, jika dugaan kelalaian itu terbukti, polisi akan menetapkan MN sebagai tersangka.
"Akan dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang meninggal dunia," katanya.
Rio mengatakan, MN dan mobilnya telah diamankan di Polresta Pontianak. Diduga MN dalam pengaruh alkohol saat mengendarai mobilnya. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya minuman keras di mobilnya.
"Dugaan kuat pengemudi dalam pengaruh minuman keras. Ditemukan minuman beralkohol saat kendaraan diperiksa," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto