get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!

Perdagangan Sisik Trenggiling di Sekadau Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:50:00 WIB
Perdagangan Sisik Trenggiling di Sekadau Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap
Perdagangan sisik trenggiling di Sekadau Kalimantan Barat terbongkar. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penjualan sisik trenggiling di Sekadau Kalimantan Barat. Dua pelaku ditangkap yaitu SK (38) dan BW (33).

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman pada Senin (18/10/2021).

Dari tangan keduanya disita 14 kilogram sisik trenggiling.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, berdasakran hasil kajian bahwa setiap 1 kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 trenggiling hidup. 

"Jadi 14 kilogram sisik trenggiling yang disita itu berasal dari sekitar 140 trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti," katanya dalam keterangan di Pontianak, Kamis (21/10/2021).

Dia menjelaskan sisik trenggiling yang diamankan dari pelaku itu untuk pasar luar negeri. Karena itu upaya penjualan satwa dilindungi ini harus dicegah.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan, pihaknya bersama Polda Kalbar akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling. 

"Mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri," kata Edward.

Berdasarkan dua alat bukti, penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat SK dan BW dengan pasal 40 ayat 2 jucto pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Keduanya menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi, menjadi awal pengungkapan kasus ini," ujarnya.

Dia menerangkan, melalui pengumpulan informasi dan proses intelijen, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengetahui akan ada transaksi jual-beli sisik trenggiling.

Pada 18 Oktober 2021 tim menyergap dua pelaku sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nagan Taman, Kabupaten Sekadau.

"Tim menyita 14 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik warna putih dan dibawa dengan sepeda motor. Penyidik kemudian memeriksa SK dan BW di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut