get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Polda Kalbar Musnahkan 4 Kg Sabu dan 498 Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan di Perbatasan 

Jumat, 22 Januari 2021 - 14:20:00 WIB
Polda Kalbar Musnahkan 4 Kg Sabu dan 498 Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan di Perbatasan 
Polda Kalbar memusnahkan narkoba hasil pengungkapan di wilayah perbatasan RI-Malaysia. (iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan 4 kilogram sabu-sabu dan 498 butir ekstasi. Barang bukti kasus narkotika itu hasil pengungkapan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Selain itu, kami juga memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 238 gram ganja, sehingga totalnya ada lima tersangka," kata Direskrim Narkoba Polda Kalbar, Kombes Yohanes Hernowo, Jumat (22/1/2021).

Dia menjelaskan, untuk barang bukti sabu sebanyak 4 kilogram dan ekstasi sebanyak 498 butir merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas di perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Sajingan, Kabupaten Sambas pada 23 Desember 2020. 

Kasus itu kemudian ditangani oleh Polda Kalbar. Dari pengungkapan itu, Satgas Pamtas juga berhasil mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Kota Pontianak, masing-masing berinisial A (38) , EY (32) dan HJK (32). 

"Ketiga orang warga Pontianak itu yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi melalui jalur tikus," katanya.

Kemudian untuk barang bukti ganja sebanyak 238 gram turut diamankan dua tersangka, yakni berinisial MN (27), dan DIM (34) yang merupakan warga Kabupaten Sambas. Kasus tersebut diungkap jajaran Polda Kalbar pada 31 Desember 2020.

"Pemusnahan barang bukti ini, setelah kami mendapatkan kekuatan hukum dari pihak kejaksaan dan sudah disisipkan untuk barang bukti untuk persidangan di pengadilan," katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperang dalam mencegah masuknya barang haram itu melalui perbatasan Indonesia-Malaysia, baik melalui jalur resmi maupun jalur tikus.

"Bentuknya yakni dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal dan yang mencurigakan kepada penegak hukum terdekat agar bisa di cegah maupun diproses hukum," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut